Fatwa MUI: Boikot Produk Unilever Bukti Dukungan Indonesia Pada Perjuangan Palestina

AP Photo

Jakarta, tiradar.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, menetapkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina adalah kewajiban hukum bagi umat Muslim.

Sebaliknya, mendukung Israel dinyatakan sebagai perbuatan yang haram. Fatwa ini juga melarang umat Islam membeli produk dari produsen yang secara jelas terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Kiai Niam, tokoh agama yang terlibat dalam fatwa ini, menegaskan bahwa fatwa tersebut adalah bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan perlawanan terhadap agresi Israel.

Beliau menekankan bahwa mendukung pihak yang terlibat dalam agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dengan membeli produk dari produsen yang mendukung agresi tersebut, adalah tindakan yang haram.

Kiai Niam juga mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengannya, sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Beliau mengatakan bahwa dukungan tidak hanya sebatas retorika, tetapi juga dapat dilakukan dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Selain itu, MUI merekomendasikan berbagai bentuk dukungan lainnya, seperti menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada, dan melaksanakan shalat gaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.

MUI juga mengajak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah tegas melalui diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara OKI untuk menekan Israel agar menghentikan agresi.

Sebagai respons terhadap fatwa MUI, masyarakat Indonesia mulai mengampanyekan boikot terhadap produk Unilever. Unilever, sebagai perusahaan multinasional yang menyediakan berbagai produk kebutuhan rumah tangga, termasuk makanan dan minuman, menjadi target boikot karena dianggap mendukung Israel.

Saat anak perusahaan Unilever, Ben & Jerry’s, memutuskan untuk berhenti menjual produknya di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel, hal ini menimbulkan kontroversi dan kecaman dari pihak Israel.

Meskipun saham Unilever sempat mengalami penurunan akibat aksi boikot BDS, perusahaan ini tetap mengonfirmasi komitmennya terhadap bisnis di Israel dan investasinya di negara tersebut. Unilever menegaskan bahwa keputusan Ben & Jerry’s adalah independen, dan perusahaan tetap mendukung gerakan LGBTQ+, sesuai dengan komitmen sebelumnya.

Dengan adanya fatwa MUI dan aksi boikot terhadap Unilever, Indonesia menunjukkan solidaritasnya terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengambil tindakan nyata dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina.