Ragam  

Pengertian Uang Kartal dan Uang GIral, Ciri-ciri Serta Perbedaannya

Teller memegang mata uang Dolar AS dan Rupiah di sebuah tempat penukaran uang, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kurs Rupiah ditutup Rp14.999 per Dolar AS pada perdagangan Rabu (6/7) hari ini, melemah 0,03 persen ketimbang posisi penutupan perdagangan kemarin (5/7) pada Rp 14.994 per dolar AS. (ANTARA FOTO/Subur Atmamihardja/wsj/foc.)

Jakarta, tiradar.id – Uang merupakan alat pembayaran yang sah dan diterima dalam pertukaran barang, jasa, atau pembayaran utang. Uang Rupiah, misalnya, memiliki dua bentuk utama: uang kartal dan uang giral.

1. Fungsi Uang

  • Fungsi Asli:
    a. Alat Tukar (Medium of Exchange): Mempermudah pertukaran barang dan jasa.
    b. Satuan Hitung (Unit of Account): Menetapkan harga suatu barang dalam satuan uang.
  • Fungsi Turunan:
    a. Alat Pembayaran yang Sah: Uang kartal dari Bank Indonesia, uang giral dari bank umum.
    b. Penyimpan Kekayaan dan Pemindah Kekayaan: Uang dapat disimpan dan digunakan untuk pemindahan kekayaan.
    c. Pendorong Kegiatan Ekonomi: Beredar di masyarakat, mendorong daya beli, dan memicu kegiatan ekonomi.
    d. Standar Pencicilan Utang: Digunakan sebagai standar pembayaran untuk transaksi kredit.

2. Uang Kartal

  • Definisi: Uang fisik berupa kertas atau logam, seperti uang kertas dan koin.
  • Ciri-ciri:
    a. Terbuat dari bahan kertas atau logam.
    b. Digunakan dalam transaksi sehari-hari.
    c. Representasi nilai nominal tercetak.
  • Penggunaan: Transaksi fisik, pembayaran langsung.

3. *Uang Giral:

  • Definisi: Uang yang tidak berwujud fisik, tercatat dalam sistem perbankan (rekening, cek, giro).
  • Ciri-ciri:
    a. Tidak berwujud fisik; catatan saldo.
    b. Contoh: saldo rekening, cek, giro.
  • Penggunaan: Transaksi non-fisik (transfer bank, kartu kredit), bisa juga dalam transaksi fisik melalui kartu debit atau pembayaran digital.

4. Perbedaan Antara Uang Kartal dan Uang Giral

  • Bentuk:
    a. Uang Kartal: Fisik, dapat disentuh.
    b. Uang Giral: Tidak berwujud fisik, tercatat dalam sistem perbankan.
  • Penggunaan:
    a. Uang Kartal: Transaksi fisik langsung.
    b. Uang Giral: Transaksi non-fisik (transfer, kartu kredit), bisa juga fisik melalui kartu debit.
  • Keamanan:
    a. Uang Kartal: Rentan pencurian fisik atau kerusakan.
    b. Uang Giral: Rentan terhadap risiko keamanan elektronik.
  • Pemeliharaan:
    a. Uang Kartal: Memerlukan pemeliharaan fisik.
    b. Uang Giral: Tidak memerlukan pemeliharaan fisik.
  • Fleksibilitas:
    a. Uang Kartal: Fleksibel untuk transaksi kecil dan sehari-hari.
    b. Uang Giral: Fleksibel untuk transaksi besar dan transfer elektronik.

Dengan perbedaan ini, masyarakat dapat memilih cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka dalam kegiatan ekonomi sehari-hari.