Jakarta, tiradar.id – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan seruan kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape berbagai rasa. Seruan ini dikeluarkan setelah sejumlah penelitian tidak menemukan bukti bahwa rokok elektronik dapat menjadi alternatif lebih sehat dari rokok tembakau.
WHO menemukan bahwa rokok elektronik justru memiliki dampak yang lebih buruk terhadap kesehatan masyarakat daripada yang diharapkan. Alih-alih menjadi opsi yang lebih aman dan dapat mengurangi tingkat konsumsi rokok konvensional, rokok elektronik dianggap memiliki risiko kesehatan yang serius.
Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyatakan keprihatinannya terhadap peredaran vape di pasar terbuka yang secara massif dijual kepada generasi muda. WHO menyoroti fakta bahwa 34 negara telah melarang penjualan rokok elektronik, sementara 88 negara tidak menetapkan usia minimum untuk pembelian rokok elektronik, dan 74 negara tidak memiliki aturan terkait produk-produk berbahaya tersebut.
Tedros menekankan bahwa anak-anak menjadi target utama pemasaran rokok elektronik, dengan sekitar 16 ribu perasa rokok elektronik dipromosikan melalui media sosial dan influencer. Beberapa produk bahkan menggunakan karakter kartun dan desain yang menarik untuk memikat minat anak muda.
“Anak-anak ‘direkrut’ dan dijebak sejak usia dini untuk menggunakan elektronik dan mungkin kecanduan nikotin,” ujar Tedros.
WHO mengingatkan bahwa rokok elektronik aneka rasa mengandung nikotin yang adiktif dan berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, rokok elektronik diketahui menghasilkan zat beracun yang dapat memicu kanker, gangguan jantung, dan paru-paru.
Data WHO menunjukkan bahwa penggunaan rokok elektronik pada anak-anak usia 13 hingga 15 tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan orang dewasa di seluruh wilayah WHO. Oleh karena itu, WHO mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk mengontrol dan melarang penggunaan rokok elektronik aneka rasa sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dan orang bukan perokok dari risiko kesehatan yang berbahaya.
Dalam konteks ini, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr. dr. Agus Dwi Susanto, juga menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, rokok konvensional dan rokok elektronik sama-sama berbahaya dan mengandung nikotin yang dapat menimbulkan efek ketagihan. Dr. Agus menambahkan bahwa rokok elektronik dapat memicu penyakit kardiovaskular, kanker paru-paru, infeksi peradangan, dan penyakit berbahaya lainnya jika digunakan secara terus-menerus.
“Dampak negatif dari kandungan karsinogen rokok elektronik baru akan muncul dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang. Bahkan, rokok elektronik diklaim dapat meningkatkan risiko kanker bila digunakan sejak usia muda,” tegas dr. Agus.
Dengan demikian, seruan WHO untuk melarang rokok elektronik aneka rasa diharapkan dapat menjadi dasar bagi negara-negara di seluruh dunia untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam melindungi kesehatan anak-anak dan remaja dari bahaya vape.


