Labuhan Batu, tiradar.id – Jumat lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024, di Rutan KPK. Penetapan tersangka dan penahanan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap mereka.
OTT ini dipicu oleh laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, terkait pengondisian pemenangan kontraktor dalam proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu.
Pada 11 Januari, tim penyidik KPK mendapat informasi tentang adanya pemberian uang tunai dan transfer ke salah satu orang kepercayaan Erik Adtrada Ritonga. KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak yang terlibat di Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam OTT tersebut, uang tunai sekitar Rp551,5 juta berhasil diamankan, yang diduga sebagai penerimaan suap sekitar Rp1,7 miliar.
Setelah operasi tersebut, KPK membawa keempat tersangka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka Fazar Syahputra alias Abe (FS) dan Efendy Sahputra alias Asiong (ES), yang diduga sebagai pemberi suap, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Rudi Syahputra Ritonga (RSR), yang diduga sebagai penerima suap, akan dihadapkan pada Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sumber: ANTARA


