SDM PKH Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Drs. H.Deden Hendriana, M.Pd (dok. pribadi)

Subang, tiradar.id- Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak terlibat Aktivitas politik praktis pada pemilihan umum 2024.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Subang, Drs.H.Deden Hendriana,M.Pd didampingi Kabid PKH Dinas Sosial Kabupaten Subang, Deni Wiryanto,S.AN. M.AP kepada tiradar.id, Rabu (16/1/2023).

Menurut H. Deden, himbauan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor: 58/3/OT.01/8/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

“SDM PKH dilarang untuk menggunakan data dan atau informasi yang dimiliki untuk kepentingan politik dan melanggar hukum di luar tugas pelaksanaan PKΗ, dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye partai politik,” ujarnya.

Selain dilarang terlibat dalam politik praktis, menurut Deden, di peraturan tersebut, dijelaskan juga, bahwa pihak SDM PKH tidak boleh menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum dan juga tidak boleh menggunakan atribut PKH.

“Dilarang menjadi pegawai atau petugas pelaksana pemilihan umum pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan atau desa/ kelurahan, yang bertugas penuh waktu atau jangka panjang, selain itu dilarang juga menggunakan atribut PKH untuk kepentingan politik di luar kepentingan PKH,” tegasnya.

Penulis: Udin
Editor: Agus Eko MS