Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan rencana pelaksanaan pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir pada tanggal 24 Februari 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam konferensi pers di Semarang pada hari Minggu (18/2/2024).
Menurut Handi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karanganyar, Kabupaten Demak, telah mengadakan rapat pleno untuk membahas rencana pemilu susulan tersebut. Rapat tersebut membahas tentang jadwal pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilihan Umum 2024 di 10 desa di Kecamatan Karanganyar yang terdampak banjir.
“Hari Sabtu, 24 Februari 2024, ditetapkan sebagai hari pemungutan suara dan penghitungan suara susulan Pemilu 2024 di 10 desa di Kecamatan Karanganyar,” ujarnya seperti dikutip dari laman ANTARANews.com, Senin (19/2/2024).
Namun, terkait dengan tempat pemungutan suara, Handi mengatakan bahwa belum ada keputusan pasti. Tempat pemungutan suara bisa tetap di TPS masing-masing, kantor kelurahan, atau tempat lainnya. Keputusan akan diambil berdasarkan kondisi lapangan dan penurunan banjir di 10 desa terdampak.
Handi menekankan bahwa meskipun banjir belum surut, pemilihan umum susulan tetap akan dilaksanakan, bahkan mungkin dengan merelokasi TPS sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
“Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemilihan umum susulan harus dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah tanggal pemungutan suara dan penghitungan suara, dan bisa direlokasi jika diperlukan,” tambahnya.
Di Kabupaten Demak, banjir telah memengaruhi 10 desa, termasuk Desa Karanganyar, Wonoketingal, Cangkring Rembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplik Wetan, Wonorejo, Ketanjung, dan Desa Jatirejo. Terdapat 27.669 pemilih tetap yang tersebar di 114 TPS di 10 desa tersebut.
Selain Demak, ada 26 tempat pemungutan suara di 13 kabupaten/kota lainnya yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena dugaan pelanggaran, baik teknis maupun non-teknis.
Sebagian besar dari kabupaten/kota tersebut telah melaksanakan PSU pada hari Minggu, sementara pemilihan umum susulan untuk Kabupaten Demak akan dilaksanakan pada Sabtu mendatang karena masih terdampak banjir.


