Subang, tiradar.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menyambangi Bapenda Subang, Rabu (6/3/2024).
Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Amarullah Mutaqin mengatakan, kedatangan pihaknya dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding serta sharing informasi ke Kabupaten Subang terkait persiapan penyusunan peraturan bupati tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Mengingat bahwa Kabupaten Subang ini per tanggal 29 Desember sudah menyelesaikan dan mengesahkan peraturan bupati tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan tuntutan dan turunan dari Undang-undang.
“Sementara kami di Kabupaten Kepahiang ini belum menyusun peraturan tersebut, belum mempunyai kerangkanya. Jadi kedatangan kami ke Subang ini dalam rangka menambah wawasan, menambah pengetahuan, menjalin silaturahmi dengan kawan kawan Bapenda Subang sehingga diharapkan bisa melakukan percepatan penyusunan peraturan Bupati Kepahiang dengan segera,” ujar Amarullah.
“Kalau UU terkait pajak daerah memang sedang dalam tahap evaluasi gubernur untuk segera diterbitkan, karena itu kami harus segera menyusun peraturan bupatinya,” ucap dia.
Kabid Bapenda Subang didamping Kasi Penagihan Deden Sujatmika menyambut antusias kunjungan studi banding dari Bapenda Pemkab Kepahiang tersebut.(usep)
