Tidak Ada Rekayasa Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran 2024

Jakarta, tiradar.id – Polda Metro Jaya telah mengumumkan keputusan untuk meniadakan rekayasa ganjil genap di wilayah Jakarta. Peniadaan aturan ganjil genap ini telah berlaku sejak tanggal 6 April 2024.

Menurut informasi resmi dari TMC Polda Metro, kebijakan peniadakan ganjil genap di Jakarta dilakukan sehubungan dengan libur Lebaran tahun 2024.

“Dalam rangka Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya di media sosial X @TMCPoldaMetro pada Sabtu (30/3) yang lalu.

Hal ini berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Meskipun demikian, Korlantas Polri masih menerapkan rekayasa ganjil genap di Tol Jakarta-Cikampek. Rekayasa ini masih berlaku sampai hari ini karena masih terjadi lonjakan kendaraan yang menuju ke arah Jawa.

“Rekayasa ganjil genap terus berlangsung, ini juga salah satu yang berdampak positif karena banyak masyarakat yang mengikuti jadwal ganjil genap, data kami menunjukkan bahwa kemarin, Jumat lalu terdapat 600 kendaraan, kemudian hari berikutnya turun menjadi 400 kendaraan, hari ini (Senin, 8 April) kita akan melihat pada jam 24.00, ini menunjukkan adanya penurunan jumlah pelanggaran, dari 600 pada hari pertama, turun menjadi 400 pada hari kedua, diharapkan pada hari ketiga akan sesuai dengan aturan ganjil genap,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan kepada wartawan pada Minggu (7/4) malam.

Dengan demikian, peniadakan rekayasa ganjil genap di Jakarta selama libur Lebaran diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi masyarakat yang melakukan perjalanan serta mengurangi kemacetan di jalan raya.

Sumber: detikcom