Jakarta, tiradar.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan tindakan cegah ke luar negeri terhadap dua individu dalam rangka penyelidikan dugaan praktik korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk selama tahun 2018-2020.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa langkah cegah tersebut diberlakukan kepada pihak yang berasal dari unsur penyelenggara negara maupun sektor swasta. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keberadaan mereka dalam proses penyidikan, serta memastikan kehadiran mereka dalam setiap pemanggilan yang dilakukan oleh tim penyidik.
“Pemberlakuan cegah ini adalah yang pertama kali diajukan dan berlaku selama 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya seperti dilansir dari laman ANTARA, Rabu (29/5/2024).
KPK telah resmi memulai penyidikan atas dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk sejak 13 Mei 2024. Penyidikan ini dipicu oleh temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan korupsi yang menjadi fokus penyidikan diduga terjadi dalam transaksi jual-beli gas antara PT. PGN dengan sebuah perusahaan yang disebut berinisial PT. IG, dalam rentang waktu 2018-2020.
Ali Fikri menyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti akan dihitung lebih konkret dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Menurut kebijakan KPK, detail lengkap terkait konstruksi perkara, pasal yang dilanggar, serta identitas tersangka akan diumumkan secara resmi ketika proses penyidikan telah selesai dan tersangka-tersangka telah ditahan.
Langkah-langkah keras seperti ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, yang tidak pandang bulu, baik terhadap individu maupun perusahaan. Semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan, demi kepentingan negara dan masyarakat.


