Ragam  

Pertamina Jabar Tingkatkan Pengawasan Takaran Tabung LPG di Wilayah Subang dan Purwakarta

Tabung gas 3kg | Foto: Johan Tallo/Liputan6.com

Subang, tiradar.id – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat terus mengukuhkan sinerginya dengan pihak terkait dalam meningkatkan pengawasan terhadap takaran isi tabung LPG. Salah satu langkah nyatanya adalah melalui kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat melalui Sales Area Karawang menjalankan kegiatan uji petik pengecekan kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 kg. Kegiatan ini dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Pada wilayah Kabupaten Purwakarta, uji petik dilakukan di dua SPPBE, yaitu SPPBE Sehaja Gasindo dan SPPBE Darma Kumala. Tim dari PT Pertamina Patra Niaga Sales Area Retail Karawang bekerja sama dengan UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purwakarta melakukan sampling pengecekan terhadap 80 tabung gas ukuran 3 kg di masing-masing stasiun.

Sementara itu, di wilayah Kabupaten Subang, kegiatan serupa dilakukan di SPPBE Linggajati Ekakarsa. Kerja sama dilakukan antara PT Pertamina Patra Niaga, UPTD Metrologi Legal Kabupaten Subang, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DPC Subang.

Hasil pengecekan yang disampaikan oleh Sales Area Manager Karawang, Achmad Rifqi, menunjukkan bahwa kuantitas dan kualitas tabung LPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rifqi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan di ketiga SPPBE tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI.

Dalam konteks ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan terhadap SPPBE dilakukan secara berkala. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa LPG 3 kg yang disalurkan ke masyarakat memenuhi standar kuantitas dan kualitas yang ditetapkan.

Eko menekankan bahwa upaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Selain itu, tindakan antisipatif juga terus dilakukan untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat pada umumnya.

Dengan kerja sama yang solid antara PT Pertamina Patra Niaga, pihak terkait, dan komunitas bisnis di sektor minyak dan gas, diharapkan pengawasan terhadap takaran tabung LPG dapat terus ditingkatkan. Ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg berjalan dengan lancar dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.