Bawaslu Hormati Putusan MA Terkait Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan kepada awak media dalam Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Bali, Sabtu (1/6/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/pri.

Jakarta, tiradar.id – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini membawa perubahan signifikan terhadap persyaratan usia bagi calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Dalam putusan tersebut, batas minimal usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan menjadi 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota menjadi 25 tahun. Perhitungan usia ini mulai berlaku sejak pasangan calon terpilih, bukan sejak penetapan pasangan calon seperti yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU.

Lolly Suhenty menekankan bahwa sebagai pelaksana undang-undang, Bawaslu harus menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. “Kalau putusan MA kan Bawaslu pelaksana undang-undang. Jadi dalam konteks ini tentu Bawaslu harus hormati seluruh proses yang sudah berjalan,” ujarnya dalam acara Media Gathering Pengawasan Tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Sinkronisasi dengan Peraturan KPU

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menunggu putusan MA tersebut untuk menyinkronkan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Kita tunggu dalam prosesnya, karena KPU itu akan memasukkannya dalam PKPU yang saat ini sudah dalam proses,” jelas Lolly.

Keputusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda). Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada 29 Mei 2024.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai dengan batas minimal usia yang baru.

Alasan Penghitungan Usia

MA berpendapat bahwa penghitungan usia bagi calon penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang ingin mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang belum mencapai usia minimal pada saat penetapan pasangan calon.

Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga negara yang memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Putusan Mahkamah Agung ini membawa perubahan penting dalam proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Bawaslu, sebagai pelaksana undang-undang, siap menghormati dan menjalankan keputusan ini, sementara KPU menunggu untuk melakukan sinkronisasi dengan peraturan yang ada. Perubahan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi calon pemimpin muda di tingkat daerah.