Oknum Guru SD di Subang Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan 5 Siswinya

Subang, tiradar.id – Seorang oknum guru sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, berinisial S (57 tahun), ditangkap oleh Polres Subang atas dugaan pencabulan terhadap lima siswinya. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai perilaku tidak senonoh yang dilakukan oleh S saat jam pelajaran berlangsung.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa S melakukan tindak pencabulan ini ketika mengajar mata pelajaran matematika. Pada saat itulah, S berkeliling di dalam kelas sambil bertanya kepada siswi apakah mereka memahami pelajarannya. Saat berkeliling inilah S melancarkan aksi bejatnya.

“Pelaku berkeliling kelas sambil menanyakan apakah siswi dapat memahami pelajarannya tersebut. Ketika pelajaran tersebutlah, S melangsungkan aksinya,” ujar AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Subang pada Kamis (6/6/2024).

Lebih lanjut, AKBP Ariek menambahkan bahwa para siswi di kelas sering melihat S mengajar dengan keadaan resleting celana yang terbuka dan ditutup oleh buku yang digunakan S untuk mengajar. “Korban dari pelaku sebanyak lima siswi,” tambahnya.

Dari pengakuan S kepada polisi, alasan dia nekat melakukan aksi pencabulan tersebut adalah karena istri di rumahnya tidak dapat memuaskan hasrat seksualnya. Pengakuan ini semakin memperjelas motif di balik tindakan tidak bermoral tersebut.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan undang-undang tersebut, S terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya para orang tua yang anak-anaknya bersekolah di SD tempat S mengajar. Banyak pihak mengecam tindakan S dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil serta memberikan hukuman yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sumber: Humas Polri