Ragam  

Kemenkominfo Akan Tindak Tegas Terkait Konten Pornografi di Media Sosial

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah mengambil langkah tegas terkait masalah konten pornografi yang merajalela di platform media sosial. Dalam pernyataannya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada pengelola platform X untuk menegaskan kebijakan baru terkait unggahan konten pornografi.

“Kita akan bersurat ke X,” ujar Nezar Patria di Jakarta pada hari Jumat.

Kementerian sedang mempertimbangkan opsi yang akan diambil terkait kebijakan platform X tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok langkah-langkah responsif terhadap kebijakan platform media sosial yang mengizinkan konten pornografi.

Meskipun demikian, Nezar menekankan bahwa Kemenkominfo masih mempertimbangkan apakah harus memblokir akses ke platform X secara menyeluruh atau hanya memblokir konten-konten yang melanggar aturan. Hal ini disebabkan oleh adanya konten positif yang juga turut diunggah di platform media sosial tersebut.

Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengirimkan surat resmi kepada pengelola X untuk meminta agar konten-konten negatif tidak diizinkan diposting atau ditampilkan di Indonesia.

“Mungkin khusus untuk konten-konten yang masuk dalam konten negatif di kita, itu mungkin tidak diposting atau tidak tampil di dalam timeline yang ada di Indonesia,” jelas Nezar.

Pemerintah juga menyampaikan beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia.

Selain itu, apabila platform media sosial tidak mematuhi peraturan yang sudah menjadi konsensus nasional, pemerintah berhak mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

X baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan unggahan konten asusila di platformnya. Hal ini mencuat setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024.

Dalam pembaruan tersebut, X menyatakan bahwa konten dewasa boleh diunggah asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Untuk pengguna di bawah usia 18 tahun yang tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X menjamin bahwa konten dewasa tidak bisa diakses.

Di Indonesia, aturan mengenai penyebaran konten asusila diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan langkah tegas ini, Kemenkominfo berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap pengguna media sosial, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran akan dampak negatif konten pornografi bagi masyarakat.