Pengacara Keluarga Afif Maulana Mengajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Kuasa hukum keluarga Afif Maulana, Diki Rafiqi (foto: MPI)

Jakarta, tiradar.id – Tim kuasa hukum keluarga Afif Maulana (13), pelajar yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh polisi, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan. Tim yang terdiri dari empat pengacara ini langsung bertemu dengan salah satu komisioner LPSK.

Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan terhadap para saksi dan korban dalam kasus tersebut. “Ini perlu untuk langsung dilindungi oleh LPSK sebagai lembaga negara yang tupoksinya dalam perlindungan saksi dan korban,” ujar Diki Rafiqi, salah satu pengacara keluarga Afif Maulana.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mengungkapkan adanya keterbatasan dalam mengakses saksi dan korban kasus ini. Mereka menilai perlindungan dari LPSK sangat diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan para saksi serta korban.

Meskipun demikian, Diki mengakui bahwa pihaknya belum bisa merinci ancaman seperti apa yang dialami oleh saksi dan korban. “Jadi sebenarnya ini hanya ketakutan keluarga dan lain-lain. Tapi kami belum bisa mendalami ketakutan seperti apa, apakah ada ancaman di balik itu, ini perlu LPSK turun untuk mengamankan dan biar informasi ini lebih terang dan jelas,” jelas Diki.

Hingga saat ini, tim kuasa hukum telah mendapati enam saksi dan korban yang hendak mengajukan permohonan perlindungan. Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan investigasi lebih lanjut oleh LPSK.

Kasus kematian Afif Maulana yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum polisi telah menimbulkan keprihatinan publik. Polda Sumatera Barat pun tengah memburu akun-akun yang memviralkan kematian remaja tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Kapolda Sumatera Barat juga telah menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus ini, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut secara transparan dan adil. Keberadaan LPSK diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi saksi dan korban sehingga mereka dapat memberikan keterangan tanpa merasa terancam.

Kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat dan menjadi ujian bagi sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Diharapkan dengan adanya perlindungan dari LPSK, kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan bagi Afif Maulana serta keluarganya dapat terwujud.