Ragam  

Judi Online di Indonesia: Tantangan dan Upaya Pemberantasan

Ilustrasi Judi Online | Foto: iStockPhoto.com

Jakarta, tiradar.id – Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengungkapkan bahwa kekuatan uang menjadi alasan utama mengapa judi online masih terus berkembang di Indonesia.

Dalam sebuah acara diskusi di Jakarta pada Kamis (27/6), Susno menekankan bahwa judi online masih dianggap sepele dan tidak diberantas, meskipun aturan hukumnya sangat jelas melarang perjudian.

Menurut Susno, pemberantasan judi online sebenarnya lebih mudah dibandingkan dengan judi konvensional yang membutuhkan lokasi fisik. Hal ini disebabkan oleh banyaknya jejak elektronik yang ditinggalkan oleh pelaku, yang memudahkan pelacakan oleh aparat penegak hukum.

“Untuk melacaknya tidak sesulit judi offline, karena jejak elektronik itu ada. Di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) kan bisa dilacak rekening siapa, transfer ke mana, berapa banyak, kalau menuju rekeningnya hanya satu ya berarti di situ pusatnya,” jelas Susno seperti yang dimuat di CNN Indonesia.

Namun, Susno juga mengungkapkan bahwa kekuatan uang dapat mengalahkan hukum dan politik, serta menghambat pemberantasan judi online. “Ya kan kekuatan terbesar itu kan duit, hukum bisa kalah dengan duit, politik bisa kalah dengan duit,” katanya. Dia juga membandingkan kasus judi online dengan kasus pungutan liar (pungli) yang kronis di Indonesia, yang sulit diberantas meskipun mudah diidentifikasi.

Baca Juga:  Spotify Perluas Akses Fitur Lirik Lagu untuk Pengguna Gratis

Sementara itu, pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas judi online. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, yang juga Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, mengumpulkan sejumlah ormas keagamaan untuk membahas upaya pemberantasan judi online.

Muhadjir menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online, dengan mengutip ucapan Presiden Jokowi tentang bahaya judi online. “Presiden mengajak tokoh agama, masyarakat, untuk saling mengingatkan, menginformasikan, melaporkan kalau ada indikasi judi online,” ujarnya.

Selain itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) akan diminta untuk mengawasi minimarket yang menjual pulsa untuk judi online. “Pengawasan terhadap minimarket-minimarket yang menjual pulsa isi ulang, top up, untuk bermain judi online. Ini saya minta memang harus ditutup, kecuali pelayanan untuk telepon seperti untuk alat komunikasi, silakan,” kata Hadi.

Baca Juga:  Kemenkominfo Blokir 1.918.520 Konten Judi Online Sejak Juli 2023

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga mengumumkan pemutusan jalur internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan kota Davao di Filipina. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang ditujukan untuk penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga akan memberikan surat peringatan ketiga kepada aplikasi pesan instan Telegram jika tidak ada respons dan tidak kooperatif dalam menangani konten judi online. “Sebentar lagi, minggu ini [peringatan ketiga]. [Enggak ada respons] ditutup,” kata Budi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga berjanji akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat judi online. “Saya kira, terkait dengan judi online, kita sudah tegas. Dari Propam sudah mengeluarkan TR (Telegram Rahasia),” kata dia. “Jadi, terhadap anggota-anggota yang terlibat, kita akan melaksanakan tindakan, mulai tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bila diperlukan,” sambungnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan diblokir karena diduga terkait dengan judi online. Mengenai isi rekening-rekening yang diblokir tersebut, Mabes Polri menyebutkan bahwa wacana pemindahan ke kas negara masih dalam proses koordinasi dengan lembaga-lembaga lain. “Itu masih dikoordinasikan karena itu banyak lembaga yang terkait lainnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.

Baca Juga:  Presiden Terbitkan PP 6/2025 untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Terdampak PHK

Upaya pemberantasan judi online di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, terutama terkait dengan kekuatan uang yang dapat mengalahkan hukum. Namun, pemerintah dan aparat penegak hukum terus berkomitmen untuk memberantas judi online demi menciptakan masyarakat yang lebih bersih dan bebas dari praktik perjudian ilegal.

Sumber: CNN Indonesia