Bandung, tiradar.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengajukan tuntutan ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Hal ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh klien mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, ganti rugi yang dituntut meliputi kerugian materiil akibat penahanan dua sepeda motor milik kliennya serta penghasilan bulanan yang hilang selama masa penahanan.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ungkap Toni di Bandung, Senin.
Toni menjelaskan bahwa selama ditahan, Pegi Setiawan kehilangan penghasilan yang sangat penting untuk kehidupan keluarganya. Sebagai kuli bangunan, Pegi mampu memberikan kontribusi signifikan untuk kebutuhan sehari-hari serta biaya pendidikan kedua adiknya. Penahanan tersebut menyebabkan hilangnya sumber penghasilan utama keluarga, yang berdampak besar pada kehidupan mereka.
Selain kerugian materiil, Toni juga mengungkapkan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka membawa dampak sosial yang serius bagi keluarganya. Mereka merasa malu dengan status tersangka yang disandang Pegi, meskipun akhirnya status tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta Polda Jabar untuk secara resmi mengumumkan bahwa Pegi Setiawan sudah tidak lagi berstatus tersangka. “Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tegas Toni.
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan sebelumnya telah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman. Dalam putusan sidang, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan ini, Pegi Setiawan mendapatkan pembebasan dari status tersangka yang sebelumnya membebani hidupnya. Tim kuasa hukum berharap agar tuntutan ganti rugi yang diajukan dapat segera dipenuhi, sehingga Pegi dan keluarganya dapat memulai kembali kehidupan mereka dengan lebih baik.


