Ragam  

Terpidana Kasus “Kopi Sianida” Jessica Kumala Wongso Bebas dari Penjara

Terpidana kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, tiradar.id – Terpidana kasus pembunuhan berencana yang dikenal dengan sebutan “kopi sianida,” Jessica Kumala Wongso, mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak lagi menyimpan kebencian setelah dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Minggu.

Jessica, yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, mengaku bahwa pada awal masa tahanannya, ia merasa sangat sedih dan tertekan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia berhasil memaafkan semua orang yang dianggapnya telah melakukan hal buruk terhadap dirinya.

“Jadi sekarang saya sudah plong saja, untuk menjalani dan apa yang harus saya jalani, saya sudah maafkan semuanya dan saya tidak ada dendam sama sekali,” ungkap Jessica dengan tenang.

Meski demikian, Jessica mengakui bahwa ia belum memiliki rencana khusus untuk hidupnya setelah bebas dari penjara. Fokus utamanya saat ini adalah berkumpul dengan orang-orang terdekatnya sebelum memutuskan langkah selanjutnya. “Mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu ya saya maunya terjadi adalah hal yang positif,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa tim hukumnya berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut. Meskipun Otto menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica, ia dan timnya memandang bahwa ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.

“PK itu bukan hanya untuk dampak baik, tapi segala-galanya soal kebenaran, karena harus ditegakkan. Ada pepatah mengatakan, kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri,” tegas Otto.

Kasus Jessica Kumala Wongso yang menewaskan Wayan Mirna Salihin akibat kopi yang mengandung sianida sempat menjadi sorotan besar di masyarakat pada tahun 2016.

Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 8 tahun dari total vonis 20 tahun, Jessica akhirnya bebas pada Minggu pagi pukul 09.36 WIB. Pembebasannya ini didapatkan setelah ia menerima remisi selama 58 bulan karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas.