Menkominfo Minta Pelaku Fintech Perkuat Pemberantasan Judi Online

Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam kegiatan E1 Open Days Data Center International (DCI) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/HO-Kemenkominfo)

Jakarta, tir.adarid – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengimbau para pelaku industri teknologi finansial (fintech) untuk memperkuat upaya pemberantasan dan pencegahan judi online di Indonesia. Permintaan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Rabu.

Menurut Budi, para pelaku fintech yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) memiliki tanggung jawab besar dalam memberantas judi online. “Komitmen pertama, diharapkan pelaku fintech dapat melakukan asesmen terhadap sistem elektronik yang dimilikinya untuk memberantas dan mencegah segala bentuk aktivitas judi online,” ujar Budi. Ia menjelaskan bahwa asesmen ini perlu dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi dan menutup celah-celah yang bisa disalahgunakan oleh aktivitas judi online.

Selain itu, Menkominfo juga meminta para pelaku fintech untuk aktif berkolaborasi dalam memberikan saran dan ide untuk inovasi dalam memberantas judi online, terutama terkait dengan sistem pembayaran. “Kami membutuhkan masukan dari para pelaku industri yang paling mengerti kondisi dan situasi di lapangan mengenai cara kerja transaksi digital,” tambahnya.

Komitmen ketiga yang ditekankan oleh Budi adalah agar para pelaku fintech memenuhi persyaratan dan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sistem milik Kementerian Kominfo. Berdasarkan data per 6 September 2024, dari 283 anggota AFTECH, 19 PSE belum terdaftar. “Kami meminta agar 19 PSE yang belum mendaftarkan diri segera memenuhi ketentuan ini agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keamanan layanan digital di Indonesia,” jelas Budi.

Kementerian Kominfo juga telah melibatkan AFTECH dalam deklarasi dukungan kepada pemerintah untuk memberantas judi online. Deklarasi tersebut dilakukan pada 28 Agustus 2024 dan melibatkan berbagai asosiasi terkait, termasuk Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), dan beberapa asosiasi serta perhimpunan bank lainnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi dan mencegah praktik judi online yang semakin marak, serta memperkuat keamanan layanan digital di Indonesia.

Sumber: ANTARA