Pemerintah Indonesia Terapkan Kebijakan Opsen Pajak untuk Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Belanja Daerah

Foto udara sejumlah kendaraan antre melintasi Gerbang Tol Cikampek Utama, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (28/4/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Undang-undang ini bertujuan memperkuat kewenangan pajak lokal (local taxing power) dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

Salah satu kebijakan baru yang diatur dalam UU HKPD adalah penerapan opsen pajak daerah. Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang bertujuan memperluas basis pajak daerah. Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu:

  1. Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
  2. Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
  3. Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): Dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB.

Tarif Opsen Pajak

Menurut Pasal 83 UU HKPD, tarif opsen ditetapkan sebagai berikut:

  • Opsen PKB: 66%
  • Opsen BBNKB: 66%
  • Opsen Pajak MBLB: 25%

Tarif ini dihitung berdasarkan besaran pajak terutang dan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan opsen ini mulai wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) pada 5 Januari 2025.

Tujuan Kebijakan Opsen Pajak

Penerapan opsen pajak daerah memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Percepatan Penyaluran Pendapatan ke Kabupaten/Kota
    Dengan sistem split payment, penerimaan pajak langsung disalurkan ke rekening kas daerah (RKUD) masing-masing, sehingga pemerintah kabupaten/kota dapat segera memanfaatkan dana tersebut tanpa menunggu proses pembagian hasil dari provinsi.
  2. Memperkuat Sumber Penerimaan Daerah
    Opsen PKB dan BBNKB memberikan tambahan sumber pendapatan bagi kabupaten/kota, sementara opsen pajak MBLB menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi.
  3. Perbaikan Postur APBD
    Penerimaan opsen mengurangi kewajiban provinsi untuk membagihasilkan pajak ke kabupaten/kota, sehingga beban belanja mandatory dapat ditekan.
  4. Peningkatan Sinergi dan Pengawasan Pajak
    Kebijakan ini mendorong sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan serta pengawasan pajak daerah, sehingga pengelolaan pajak lebih optimal.

Dampak Positif Kebijakan Opsen

Dengan adanya kebijakan opsen pajak, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan keuangan, memperkuat otonomi fiskal, dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Selain itu, opsen pajak memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan yang lebih merata di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.