Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Misteri dan Polemik yang Belum Terpecahkan

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, tiradar.id — Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, terus berlangsung hingga hari ini, Selasa (28/1/2025). Proses pembongkaran yang melibatkan 154 personel ini telah berhasil menghilangkan pagar bambu sepanjang 15,5 kilometer dari total 30 kilometer yang membentang di laut.

Personel yang terlibat terdiri dari 54 anggota Polda Metro Jaya, 50 personel dari Korpolairud dan Ditpolairud, serta 50 anggota dari Polda Banten. Selain itu, sejumlah kapal juga dikerahkan untuk mendukung proses ini. “Korpolairud menurunkan 3 kapal, kita sendiri hari ini 5 kapal, untuk Polda Banten menurunkan 2 kapal,” ungkap Dirpolairud Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono, Senin (27/1).

Namun, hingga saat ini, pihak berwenang masih belum mengetahui siapa pemilik dan pembuat pagar laut tersebut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa investigasi terus berjalan. “Doakan saja dalam waktu dekat kita bisa tahu siapa yang akhirnya jadi terperiksa,” ujarnya saat hadir di Program Rosi, Kompas.TV, Kamis (23/1) malam lalu.

Misteri di Balik Pagar Laut

Keberadaan pagar laut ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengungkapkan bahwa pagar bambu tersebut sudah ada sejak 2014, jauh sebelum proyek PIK 2. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang membangun pagar itu atau apa tujuannya. Zaki juga menyebutkan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah mendapatkan informasi atau dokumen terkait asal-usul pagar laut tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut memberikan pernyataan terkait polemik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut. AHY menegaskan bahwa penerbitan sertifikat tersebut tidak terjadi selama masa jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN. “Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1).

Pernyataan serupa juga disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri ATR pada 2023. Ia mengaku tidak mengetahui adanya penerbitan sertifikat HGB atau SHM terkait pagar laut di perairan Tangerang. “Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wamen, dan para pejabat di Kementerian,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (25/1).

Publik Menanti Kepastian

Hingga kini, kasus pagar laut ini masih menjadi misteri besar yang belum terpecahkan. Publik terus menantikan kejelasan terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar ini dan apa motif di baliknya. Menteri Kelautan dan Perikanan serta pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan hasil investigasi yang terang benderang.

Akankah kasus ini menemukan titik terang atau justru menghilang tanpa kejelasan? Hanya waktu yang akan menjawab. Masyarakat berharap agar kasus ini tidak sekadar menjadi polemik sesaat, tetapi juga menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan wilayah perairan di masa depan.