Jakarta, tiradar.id – Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menghapus piutang lebih dari 10.000 debitur nasabah UMKM. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR yang membahas program kerja dan anggaran tahun 2025.
“Nasabah atau UMKM yang ditargetkan untuk penghapusan piutang macet ini mencapai 67.000 debitur. Per tanggal 17 Januari, lebih dari 10.000 debitur telah dilakukan hapus piutang,” ujar Riza dalam rapat di Ruang Rapat Komisi VII DPR pada Rabu (5/2/2025).
Riza menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang telah dilakukan beberapa pekan sebelumnya. Menurutnya, penghapusan piutang ini dilakukan oleh empat bank, dengan porsi terbesar berasal dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Paling besar ada di BRI, dengan jumlah lebih dari setengah dari total 67.000 debitur. Kredit Usaha Rakyat (KUR) sendiri sudah mendapat penjaminan baik dari Askrindo maupun Jamkrindo,” tambahnya.
Namun, Riza menegaskan bahwa program penghapusan piutang macet ini tidak berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini dikarenakan KUR telah mendapatkan penjaminan dari lembaga terkait, sehingga tidak termasuk dalam skema penghapusan piutang macet.
“Pemerintah sebenarnya sudah memberikan penjaminan untuk KUR. Jika terjadi sesuatu, ada penjaminan yang diberikan kepada bank terkait,” jelasnya.
Langkah penghapusan piutang ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM yang mengalami kendala finansial, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro di Indonesia.

