Tangerang, tiradar.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin malam. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus yang berkaitan dengan pagar laut di wilayah tersebut.
Dalam proses penggeledahan ini, Bareskrim Polri menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta petugas Polsek setempat. Berdasarkan pantauan di lokasi, dua orang penjaga Kantor Desa Kohod terlihat keluar dari gedung untuk menyambut para penyidik yang datang. Salah satu penyidik Bareskrim Polri menyampaikan kepada mereka bahwa kedatangan tim bertujuan untuk melakukan pemeriksaan berkas dan data yang ada di kantor desa.
“Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas, untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya,” ujar salah satu penyidik.
Penyidik kemudian memasuki ruangan Kades Kohod dan sekretaris desa guna memeriksa sejumlah dokumen serta data terkait. Beberapa dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pagar laut turut diamankan sebagai barang bukti.
Selain di kantor desa, penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Kades Kohod yang lokasinya tidak jauh dari kantor desa. Polisi menemui serta mengonfirmasi kepada keluarga dan kerabat Kades Kohod mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa dalam operasi ini pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel yang dibagi menjadi tiga tim. Tim pertama bertugas memeriksa Kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah kediaman pribadi Kades Kohod, Arsin, dan tim ketiga menggeledah rumah Sekretaris Desa Kohod.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Ada beberapa dokumen yang kami sita dalam proses ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap istri dan keluarga Kades Kohod terkait perkara kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polsek Pakuhaji dengan agenda permintaan keterangan dari pihak keluarga.
Selama pemeriksaan, istri serta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga merupakan berita acara perkara (BAP) terkait kasus pagar laut. Setelah proses penandatanganan selesai, mereka langsung meninggalkan kantor polisi.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri guna mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan yang terjadi terkait kepemilikan dan pengelolaan pagar laut di wilayah tersebut.


