Jakarta, tiradar.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Aturan ini merevisi beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dalam dokumen yang diterima di Jakarta, Jumat (14/2/2025), peraturan baru ini mencakup perubahan syarat kepesertaan JKP, kedaluwarsa klaim, ketentuan iuran, serta bukti PHK. Sebanyak sembilan pasal mengalami revisi, yaitu Pasal 4, Pasal 11, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 31, Pasal 39, dan Pasal 40. Selain itu, satu ketentuan tambahan, yaitu Pasal 39A, disisipkan dengan dua ayat baru.
Pemerintah berharap revisi ini dapat mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Langkah ini juga diambil untuk mengurangi risiko sosial yang dihadapi pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi dan meningkatnya tingkat PHK di berbagai sektor industri.
Perubahan Penting dalam PP 6/2025
Salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penyesuaian tingkat iuran program JKP. Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja, kini dikurangi menjadi 0,36 persen.
Selain itu, waktu klaim manfaat JKP yang sebelumnya hanya tiga bulan setelah PHK kini diperpanjang menjadi enam bulan. Perubahan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja yang terkena PHK untuk mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat dari program JKP.
Ketentuan tambahan dalam Pasal 39A juga menjadi sorotan. Pada Ayat (1) disebutkan bahwa dalam situasi di mana perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran maksimal enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Ayat (2) menegaskan bahwa ketentuan ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda yang terkait dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Implementasi dan Tindak Lanjut
PP 6/2025 ini resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan mulai berlaku pada hari yang sama setelah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Regulasi ini juga mewajibkan kementerian yang menangani urusan ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan kepesertaan JKP dalam waktu maksimal 15 hari kerja sejak peraturan berlaku. Sementara itu, peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan baru ini.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terdampak PHK, memastikan mereka tetap memiliki akses terhadap manfaat JKP di tengah tantangan ekonomi yang ada.


