Bisnis  

Pemerintah Beri Kesempatan UKM Daerah Kelola Lahan Tambang

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas (kiri) bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (kanan) memberi keterangan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA/Putu Indah Savitri/pri.

Jakarta, tiradar.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian izin pengelolaan lahan tambang hanya diperuntukkan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan bagi UKM dari Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa manfaat dari sumber daya alam dapat dinikmati oleh masyarakat setempat.

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ujar Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bahlil menyoroti bahwa selama ini hampir semua izin usaha pertambangan (IUP) dikelola oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah ingin mengembalikan kesempatan kepada masyarakat daerah untuk berperan lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam mereka sendiri.

Syarat dan Tujuan Kebijakan

Untuk memperoleh izin mengelola tambang, UKM di daerah harus memiliki modal minimal Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses pengelolaan tambang, pemerintah berharap agar dalam 1–2 tahun ke depan, UKM tersebut dapat berkembang menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” lanjut Bahlil.

Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan menyusun aturan turunan yang mengatur lebih rinci mengenai kriteria UKM yang layak mendapatkan izin pengelolaan tambang.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan besar dulu yang mengelola. Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” jelas Bahlil.

RUU Minerba dan Percepatan Hilirisasi

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyetujui RUU perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (18/2). RUU ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Selain itu, kebijakan dalam RUU ini juga bertujuan untuk mempercepat keterlibatan koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dalam sektor pertambangan.

RUU Minerba juga mengedepankan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan, khususnya bagi BUMN yang menjalankan usaha yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. DPR mendorong percepatan pengelolaan hilirisasi sebagai salah satu strategi penggerak ekonomi nasional yang dapat mewujudkan pemerataan serta keadilan, sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor pertambangan tidak hanya memberikan manfaat bagi investor besar, tetapi juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui partisipasi UKM lokal.