Polri Tahan Empat Tersangka Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Kasus Pagar Laut Tangerang

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, tiradar.id – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod UK, serta dua penerima kuasa, SP dan CE.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa keempat tersangka mulai ditahan sejak Senin malam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” ujar Djuhandhani.

Keempat tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik pun memutuskan untuk menahan mereka guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, serta surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod. Dokumen-dokumen tersebut dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Pemalsuan ini dilakukan seolah-olah untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 SHM terbit atas nama warga Desa Kohod.

Saat ini, penyidik terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap lebih lanjut praktik pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh para tersangka.