Jakarta, tiradar.id — Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi lama rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya selama tiga hari. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2024, Senin (14/7/2025) di Jakarta.
“BPJS tidak pernah membuat kebijakan tiga hari harus pulang. Kalau pasien dipulangkan paksa, itu bukan dari BPJS,” ujarnya.
Ghufron mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kanal resmi BPJS Kesehatan jika mengalami perlakuan tidak sesuai oleh fasilitas kesehatan. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam kerja sama antara BPJS dan fasilitas layanan kesehatan, yang bisa berujung pada peringatan hingga pemutusan kontrak jika tidak ada perbaikan.
Ia menegaskan bahwa fasilitas kesehatan mitra BPJS wajib memenuhi enam janji layanan, yakni: cukup menggunakan KTP atau NIK tanpa fotokopi dokumen, tanpa iur biaya, tanpa batas hari rawat inap, ketersediaan obat, serta pelayanan ramah tanpa diskriminasi.
“BPJS bukan atasan rumah sakit atau FKTP, tapi mitra kontrak. Karena itu, janji pelayanan harus tertulis dan ditegakkan,” tambahnya.
Hingga akhir 2024, peserta JKN tercatat mencapai 278,1 juta jiwa atau 98,45 persen dari total penduduk Indonesia, dengan 77,3 persen di antaranya adalah peserta aktif. Jumlah mitra fasilitas kesehatan juga meningkat signifikan: FKTP naik 28 persen dari 18.437 menjadi 23.682, dan rumah sakit mitra naik 88 persen dari 1.681 menjadi 3.162.


