Subang, tiradar.id– Direktur Utama Perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Rangga Subang (TRS), Lukman Nulhakim, Selasa (28/10/2025) membuka kronologis adanya perusahaan air minum dalam kemasan ber-merk Aqua di Kabupaten Subang. Menurutnya, Aqua ada di Subang sejak 3 Juni 1997.
“Kerja sama antara PERUMDA Air Minum Tirta Rangga (dahulu PDAM) dan PT Tirta Darmaga Pasanggrahan (AQUA) telah terjalin sejak 3 Juni 1997. Kemudian berganti nama menjadi PT Tirta Investama,” ujar Lukman.
Objek utama kerjasama, tambah Lukman, berupa penyediaan air bersih dari sumber mata air Cipondok untuk mendukung kebutuhan operasional industri air minum dalam kemasan di wilayah Pasanggrahan, Subang.
“Bermula dari penawaran kerjasama dari PDAM Subang kepada PT Golden Missisipi, sebagai perusahaan yang memproduksi air kemasan merek AQUA, bagian dari holding Danone yang beroperasi di Indonesia,” tambah Lukman.
Menurut Lukman, dalam klausul kerjasama di tahun 1997 tersebut, disebutkan bahwa, kerjasama strategis antara PDAM dengan AQUA akan terus berjalan selama perusahaan masih berdiri.
“Seiring dengan perkembangan kebutuhan, kapasitas produksi, serta dinamika regulasi daerah, kerja sama tersebut telah mengalami beberapa perubahan,” ucap Lukman.
Addendum I (pertama) menurut Lukman, dilaksanakan pada tahun 2011, addendum II (kedua) di tahun 2016, dan addendum III (ketiga) di tahun 2020. Masing-masing addendum, tambah Lukman, memuat penyesuaian terhadap volume pengambilan air, masa berlaku, serta skema tarif yang diberlakukan sesuai kebijakan pemerintah daerah.
“Pada perjanjian awal tahun 1997, debit air yang diperkenankan adalah maksimal 20 liter per detik, dengan ketentuan tarif mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Subang yang berlaku pada saat itu. Addendum I tahun 2011 kemudian meningkatkan debit maksimal menjadi 62,3 liter per detik dengan tetap mengacu pada ketentuan tarif peraturan daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Lukman, dilakukan addendum II (kedua) di tahun 2016, memperkenalkan skema baru pembagian penggunaan air menjadi dua kategori, yaitu 70% dari total volume air dikenakan tarif kesepakatan dan 30% dari total volume air dikenakan tarif progresif pelanggan rumah tangga (RT) sesuai Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2015, berlaku sejak Oktober 2015 untuk air bahan baku penunjang.
“Pada tahun 2020, addendum III kembali menyesuaikan skema perhitungan tarif berdasarkan Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2019. Perjanjian kerja sama terbaru yang ditandatangani pada 10 Oktober 2022. Volume maksimal pengambilan air ditingkatkan menjadi 66,5 liter per detik, meningkat dari 62,3 liter per detik pada perjanjian sebelumnya,” kata Lukman.
Peningkatan tersebut, menurut Lukman, dilakukan berdasarkan evaluasi teknis dan kesepakatan bersama untuk mendukung kelancaran produksi tanpa mengganggu pasokan air bagi masyarakat sekitar.
“Perjanjian berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan. Evaluasi tahunan dilakukan untuk menilai efektivitas pelaksanaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemungkinan penyesuaian tarif dan volume sesuai perkembangan kebutuhan,” jelasnya.
Dengan pembaruan total perjanjian kerja sama tersebut, menurut Lukman, PERUMDA Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang berharap, kolaborasi yang telah terjalin lebih dari dua dekade dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pemerintah daerah, serta dunia usaha di Kabupaten Subang.
“Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam upaya memastikan keberlanjutan layanan air bersih, memperkuat ketahanan air daerah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan,” harapnya.
Alokasi Pendapatan untuk Konservasi
Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sesuai dengan Peraturan Bupati No.106 Tahun 2021, menurut Lukman, PERUMDA Tirta Rangga Subang menetapkan alokasi pendapatan dari pelanggan PT. Tirta Investama (merek dagang AQUA) untuk kegiatan konservasi sumber daya mata air Cipondok.
“Setiap bulan Perumda Tirta Rangga memberikan dana sebesar 5% dari total tagihan rekening air kepada dua desa penerima manfaat, yaitu Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak dan Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang. Dana konservasi lingkungan tersebut ditransfer ke rekening pemerintah desa dan menjadi kewenangan pihak desa sejak tahun 2009,” ucap Lukman.
Menurut Lukman, Layanan air bersih Perumda Tirta Rangga Subang yang bersumber dari mata air Cipondok saat ini telah menjangkau sebanyak 10.898 Sambungan Langganan (SL).
“Layanan ini mencakup pelanggan di beberapa wilayah, antara lain Cisalak, Kasomalang, hingga Jalancagak,” katanya.
Lukman menjelaskan, mata air Cipondok merupakan salah satu sumber utama pasokan air baku yang dikelola Perumda Tirta Rangga Subang dengan kapasitas total debit 1.200 liter per detik (lpd), dengan pemanfaatan sebesar 150 liter per detik (ldp). Memiliki peran penting dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat di wilayah Subang bagian selatan. Dengan adanya rencana pengelolaan air oleh Pemerintah Desa (Pamdes) di sekitar wilayah tersebut sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat, Perumda Tirta Rangga Subang sudah melakukan kajian teknis untuk memastikan keberlanjutan pelayanan kepada pelanggan.
“Dari hasil identifikasi awal, diperkirakan terdapat sekitar 316 sambungan rumah (SR) yang berada di wilayah Kampung Kapuknahun, Desa Darmaga, Kecamatan Cisalak yang sangat membutuhkan air bersih,” tambah Lukman.
Karenanya, menurut Lukman, Perumda Tirta Rangga Subang menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas dan kontinuitas layanan air bersih bagi seluruh pelanggan. Koordinasi intensif terus dilakukan bersama pemerintah daerah, pihak desa, dan pemangku kepentingan lainnya agar setiap kebijakan terkait pengelolaan sumber daya air dapat berjalan selaras dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Perusahaan juga memastikan bahwa seluruh pelanggan di wilayah pelayanan mata air Cipondok akan terus mendapatkan informasi secara terbuka terkait setiap perkembangan kebijakan dan langkah penyesuaian yang diambil,” tegasnya.****


