Jakarta, tiradar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan sanksi pembatasan kegiatan usaha tertentu yang diterapkan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan fintech lending tersebut dinilai tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diwajibkan oleh OJK terhadap layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang mereka tawarkan.
Bambang Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa sanksi ini melibatkan larangan bagi Akulaku untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru, dengan skema PayLater.
“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK,” kata Bambang dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Selain larangan dalam skema PayLater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.
Dalam surat pengumuman yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2023, OJK menyatakan bahwa PT Akulaku Finance Indonesia diminta untuk melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi oleh perusahaan. Sanksi ini diberlakukan berdasarkan surat OJK bernomor SR-1/PL.1/2023 yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2023.
Dalam tanggapannya, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menyatakan bahwa perusahaan sedang melakukan penyempurnaan pada produk PayLater mereka. Dia berharap agar dalam waktu dekat, layanan ini dapat beroperasi kembali.
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” kata Efrinal Sinaga.
Pemberlakuan sanksi oleh OJK ini mencerminkan pentingnya ketaatan terhadap peraturan dan pengawasan dalam industri fintech lending, terutama dalam layanan yang berdampak langsung pada nasabah, seperti BNPL. Hal ini juga menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam sektor keuangan di Indonesia.


