Ada Potensi Korupsi di TPP Pejabat Subang

ketua Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI), Warlan. (dokumentasi pribadi)

Subang, tiradar.id– Ada potensi terjadinya korupsi di Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP, red), apabila mengacu pada peraturan Bupati Nomor 359 tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Demikian diungkapkan ketua Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI), Warlan, SE kepada tiradar.id, Rabu (9/8/2023).

“Potensi korupsi itu sangat jelas, jika mengacu pada perhitungan kinerja, jam kerja, beban kerja dan disiplin kerja, serta indikator-indikator lainnya, yang menjadi perhitungan bagi ASN untuk mendapatkan TPP,” ujar Warlan.

Dari indikator-indikator tersebut, menurut Warlan, beberapa oknum ASN banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang memananfaatkan celah dari regulasi yang ada, salah satu diantaranya dengan melakukan absensi yang dititipkan, atau melakukan absensi semata-mata hanya merupakan pemenuhan syarat saja.

Baca Juga:  BPBD Subang Terima Bantuan Mobil Dapur Umum dan Penghargaan KKP HAM Jawa Barat

“Ini bukan asumsi, namun fakta yang dilakukan oleh beberapa oknum ASN yang memanfaatkan celah regulasi, anda bisa cek sendiri, silahkan ambil xampling di beberapa dinas besar, banyak diantara mereka memanfaatkan regulasi, untuk mencuranginya,” ucap Warlan.

Yang paling mengemuka saat ini, menurut Warlan, adalah adanya seorang sekretaris dinas yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana harusnya, dan bahkan kepala dinas yang bersangkutan abai terhadap kondisi anak buahnya.

“Kejadian ini sudah diketahui oleh banyak pihak, dan tidak ada sanksi apapun terhadap yang bersangkutan, bahkan bisa jadi TPP yang bersangkutan masih diberikan sesuai dengan jabatannya, ini merupakan bentuk koruptif,” tegas Warlan.

Baca Juga:  Menteri ATR BPN Serahkan Langsung Sertifikat Tanah Aset dan Komunal di Garut

Karenanya, menurut Warlan, aparatur hukum di Kabupaten Subang, bisa segera bertindak terhadap dugaan potensi korupsi ini, bisa dimulai dari dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang, sebab server untuk kehadiran ada di dinas tersebut.

“Jika ditelusuri, maka akan didapat sebuah temuan yang sangat mencengangkan, dan APBD kabupaten Subang, akan dapat dihemat Puluhan milyar dari TPP ini,” jelas Warlan.

Sementara, terkait TPP di Kabupaten Subang, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang, Novaza Sinta Narwasthu, kepada tiradar.id mengatakan Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang, akan segera melakukan komunikasi dengan seluruh anggota DPRD Kabupaten Subang, termasuk diantaranya dengan komisi 1 DPRD untuk membahas tentang TPP. “Untuk hal ini, kami akan segera melakukan komunikasi terkait hal tersebut, ini menjadi masukan yang baik dari masyarakat kepada kami,” ujar Nova.(***)