Begini Panduan Mengurus DTKS untuk Akses Bansos PKH, BPNT dan Beasiswa PIP hingga KIP 2025

Jakarta, tiradar.id – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi salah satu dokumen yang sangat penting, khususnya bagi keluarga miskin dan rentan di Indonesia. Dengan memiliki DTKS, keluarga yang memenuhi kriteria dapat mengakses berbagai program bantuan sosial dari pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

Selain untuk bantuan sosial, DTKS kini juga menjadi persyaratan penting bagi pelajar dan mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Fungsi dan Manfaat DTKS

DTKS berfungsi sebagai database utama pemerintah dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial. Beberapa program yang memanfaatkan DTKS untuk menyalurkan bantuan antara lain:

  1. Program Indonesia Pintar (PIP) – Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
  2. KIP Kuliah – Untuk calon mahasiswa yang kurang mampu.
  3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) – Untuk akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
  4. Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Bantuan tunai bagi masyarakat yang terdampak situasi ekonomi.
  5. Program Keluarga Harapan (PKH) – Bantuan sosial untuk keluarga dengan anggota yang rentan.
  6. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) – Bantuan pangan untuk keluarga yang membutuhkan.
Baca Juga:  KAI Berikan Kompensasi pada Penumpang yang Terdampak Kecelakaan KA di Bandung

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Kamis (9/1/2025), DTKS tidak hanya berfungsi untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi data induk untuk pelayanan kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat secara umum. Dengan adanya DTKS, diharapkan distribusi bantuan tepat sasaran dan mampu membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.

Namun, perlu diingat bahwa DTKS hanya diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan di Indonesia. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, segera mengurus DTKS menjadi langkah yang penting agar dapat merasakan manfaat dari berbagai program pemerintah.

Cara Mengurus DTKS

Masyarakat dapat mengurus DTKS melalui dua metode, yaitu secara online dan offline:

1. Pendaftaran Online

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store.
  • Buat akun dengan mengisi data Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap.
  • Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
  • Verifikasi melalui email.
  • Pilih menu “Daftar Usulan” dan lengkapi data yang diminta.
  • Tunggu proses verifikasi dari Kemensos.
Baca Juga:  Wakil Bupati Subang Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum LKPJ

2. Pendaftaran Offline

  • Kunjungi kantor desa/kelurahan terdekat dengan membawa KTP dan KK.
  • Sampaikan tujuan pembuatan DTKS.
  • Tunggu pembuatan berita acara oleh perangkat desa.
  • Dinas sosial akan melakukan verifikasi melalui kunjungan langsung.
  • Data akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Proses verifikasi akan dilanjutkan dari tingkat kabupaten/kota hingga kementerian.

Kepentingan DTKS bagi Masyarakat Menjelang Tahun 2025

Kepemilikan DTKS menjadi sangat penting menjelang tahun 2025, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Selain untuk mendapatkan bantuan sosial, bagi pelajar dan mahasiswa, DTKS menjadi syarat untuk mengakses bantuan pendidikan. Program KIP Kuliah 2025 yang akan segera dibuka, serta program Indonesia Pintar (PIP) 2025, masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga:  Sri Mulyani Rombak Anggaran Kementerian/Lembaga untuk Tahun 2024 dan 2025

Maka dari itu, memiliki DTKS bukan hanya memastikan akses kepada berbagai bantuan sosial, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelajar dan mahasiswa untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan dari pemerintah. Bagi masyarakat yang kurang mampu, segera mengurus DTKS menjadi langkah strategis untuk memanfaatkan berbagai bantuan yang disediakan.

Dengan proses verifikasi dan validasi yang cermat, DTKS dapat memastikan bantuan sampai ke tangan mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga kesejahteraan sosial di Indonesia dapat terus meningkat.