DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal, Putusan MK Akan Berlaku

Jakarta, tiradar.id – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada telah dibatalkan. Sebagai gantinya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan berlaku, termasuk saat pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024.

Dasco menyatakan bahwa keputusan ini mengikuti hasil judicial review (JR) dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang telah dikabulkan oleh MK. Hal ini diungkapkan melalui akun media sosial resmi miliknya.

RUU Pilkada sendiri menuai pro dan kontra karena dianggap dibahas terlalu singkat oleh Badan Legislasi DPR RI pada 21 Agustus 2024. Proses tersebut dianggap tidak sesuai dengan Putusan MK yang diumumkan sehari sebelumnya, terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Rencana pengesahan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI juga harus dibatalkan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Meskipun rapat batal, unjuk rasa tetap berlangsung di kompleks parlemen dengan massa yang memanas hingga gerbang parlemen jebol.

Polisi telah mengerahkan 2.975 personel untuk mengamankan unjuk rasa tersebut, termasuk personel dari TNI dan pemerintah daerah. Pengamanan dilakukan di dua lokasi utama, yakni Gedung MK dan kompleks DPR/MPR RI.

Keputusan untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi masyarakat yang mendesak DPR untuk mengikuti Putusan MK.