Jakarta, tiradar.id – Kementerian Kesehatan RI memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang dalam proses di DPR RI telah mengakomodasi kepentingan perlindungan kesehatan bagi bayi dan anak di Indonesia.
Informasi tersebut tertuang dalam Pasal 47A Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah dalam RUU Kesehatan,” kata Siti Nadia Tarmizi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, yang dihubungi di Jakarta, pada hari Selasa.
Upaya untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi bayi dan anak bertujuan untuk menjaga pertumbuhan dan perkembangan mereka yang sehat, cerdas, dan berkualitas, serta mengurangi angka kesakitan dan kematian pada bayi dan anak.
Kemenkes melaporkan bahwa 96,8 persen dari kematian bayi dan 76,4 persen kematian pada anak yang disebabkan oleh neonatal disorder di Indonesia dapat dicegah melalui inovasi dalam pelayanan kesehatan.
Nadia menyatakan bahwa upaya kesehatan untuk bayi dan anak dilakukan dengan memberikan ASI Eksklusif selama enam bulan dan dilanjutkan dengan pemberian makanan tambahan ASI hingga usia dua tahun.
RUU Kesehatan akan mewajibkan skrining dan imunisasi pada setiap bayi yang baru lahir untuk mencegah penyakit dan masalah kesehatan lainnya melalui skrining hipotiroid kongenital yang dilengkapi dengan peralatan USG di setiap Puskesmas di Indonesia.
“Ketersediaan peralatan USG untuk mendeteksi kesehatan janin dalam kandungan secara dini, serta peralatan antropometri di setiap Puskesmas dan Posyandu, bertujuan untuk memantau dan melakukan intervensi terhadap pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk menjamin perlindungan bayi dan anak dengan memberikan hak-hak mereka dari tindakan diskriminasi dan kekerasan yang dapat membahayakan kesehatan mereka.
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kemenkes: RUU jamin perlindungan kesehatan bayi dan anak di Indonesia