Kementerian PPPA Tegaskan Pelecehan Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kembali menegaskan bahwa pelecehan adalah bentuk kekerasan seksual yang tergolong tindak pidana. Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian PPPA, Eni Widiyanti, dalam acara “Sosialisasi Setop Tindak Pelecehan di Transportasi Publik” yang berlangsung di Jakarta pada Senin (2/9/2024).

“Pelecehan adalah salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Jadi, catat, ini merupakan tindak pidana karena sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya,” ujar Eni. Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS: Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual

UU TPKS dirancang untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan hak-hak korban. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta kerja sama internasional dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Masyarakat juga diharapkan dapat terlibat aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, terutama melalui upaya pencegahan dan pemulihan korban.

Kementerian PPPA berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak di berbagai tempat, termasuk di fasilitas dan transportasi publik. Eni menegaskan bahwa UU TPKS memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, Kementerian PPPA juga membuka layanan pengaduan yang terhubung dengan berbagai pemangku kepentingan untuk membantu korban.

“Jika terjadi kekerasan atau pelecehan seksual, kasus tersebut dapat dirujuk ke Kementerian PPPA atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di daerah. Kami memberikan layanan rujukan akhir bagi korban,” jelas Eni. Pelaku tindak kekerasan seksual bisa dijatuhi hukuman penjara, denda, bahkan diwajibkan membayar restitusi kepada korban.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat dan Peran KAI Commuter

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, Broer Rizal, menekankan pentingnya sosialisasi anti pelecehan untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan nyaman. KAI Commuter mencatat 30 kasus pelecehan seksual yang ditangkap tangan oleh petugas dari Januari hingga Agustus 2024, sementara 13 kasus lainnya dilaporkan melalui media sosial.

Untuk mencegah pelecehan seksual, KAI Commuter telah menerapkan sistem Analytic Recognition pada CCTV. Teknologi ini memungkinkan identifikasi wajah pelaku kekerasan seksual maupun kriminal lainnya di Commuter Line, sehingga mempermudah pencegahan tindakan pelecehan.

Korban pelecehan dapat melaporkan insiden ke call center 021-121 atau melalui media sosial resmi KAI Commuter. Broer Rizal menegaskan, “KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh dalam melindungi dan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung.”

Upaya sosialisasi dan peningkatan sistem pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan transportasi publik yang lebih aman bagi seluruh pengguna.