Jakarta, tiradar.id – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto telah meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk terus mengawal kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon. Dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Polhukam pada Jumat (21/6), Hadi menegaskan pentingnya pengawalan dari Kompolnas mulai dari proses penyelidikan hingga praperadilan dan pengadilan.
“Saya mengharapkan dan meminta Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan sampai pengajuan ke pengadilan,” ujar Hadi.
Hadi juga menyatakan keyakinannya bahwa Kompolnas akan serius dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan bahwa semua hal terkait kasus tersebut akan terbuka di pengadilan, termasuk apabila ada ketidakjelasan atau spekulasi dari pengamat.
“Seandainya nanti ada simpang siur, pengamat mengatakan dan lain sebagainya, yaitu nanti dibuktikan di dalam fakta-fakta di lapangan, dalam proses hukum nanti,” tambahnya.
Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong, yang telah menjadi buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016. Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai buntut penetapan status tersangka, Pegi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pada Kamis (20/6), Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan. Berkas tersebut akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan pengawalan dari Kompolnas dan proses hukum yang transparan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan keluarga mereka.
Sumber: CNN Indonesia


