Perubahan OPD di Subang Belum Bisa Dilakukan

Ilustrasi Sumber foto: Subang.go.id

Subang, tiradar.id– Organisasi Perangkat Daerah (OPD, red) yang gemuk, sering dianggap sebagai penyebab terjadinya devisit anggaran, dan diusulkan untuk dilakukan perampingan, menurut Kepala Bagian Organisasi Sekretariat daerah Kabupaten Subang, Kholis Nur Handayani, hal tersebut belum bisa dilakukan.

Kepada tiradar.id, Jum’at (4/8/2023) Kholis mengatakan, pihak bagian organisasi tidak akan bisa menilai bisa dirampingkan atau tidak, karena belum bisa melakukan evaluasi kelembagaan.

“Kami sudah mengusulkan anggaran pada tahun anggaran 2023, untuk dilakukan evaluasi, tapi anggaran tersebut dicoret,” ujar Kholis.

Baca Juga:  Air Perumda TRS Aman di Konsumsi

Jika dianggap kelembagaan yang ada saat ini terlalu gemuk, menurut Kholis, dilihat dari aspek mana? sebab, tambah Kholis, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah, kelembagaan yang ada saat ini, tidak menyalahi aturan tersebut.

“Kalau menyalahi aturan, pada saat pengusulan ke Kementerian dalam Negeri tahun 2018, akan dikembalikan, tapi saat itu kan disetujui,” tambah Kholis.

Jadi, menurut Kholis, untuk dilakukan perampingan atau tidak, atau akan melakukan perubahan SOTK atau OPD harus ada hasil evaluasi, dan harus menunggu perubahan yang diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Sinergi Komunikasi Publik: Apresiasi dan Harapan dari Kementerian Kominfo

“Mudah-mudahan pada tahun 2024, anggaran untuk dilakukannya evaluasi kelembagaan, bisa dianggarkan, sehingga kami bisa melakukan evaluasi, ada perubahan atau tidaknya,” jelas Kholis.(***)