Presiden Jokowi Terbitkan Standar Baru dalam Jaminan Kesehatan

Presiden Joko Widodo saat melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung BPJS Kesehatan di IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Muhammad Solih Januar

Jakarta, tiradar.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mengenai Jaminan Kesehatan yang berfokus pada peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dalam dokumen resmi yang diterbitkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa standar kelas ruang rawat inap ditetapkan dengan 12 kriteria yang jelas.

Salah satu kriteria yang diatur dalam Perpres adalah fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS. Fasilitas ini meliputi aspek-aspek penting seperti bangunan yang tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, keberadaan ventilasi udara yang memadai, pencahayaan yang cukup, kelengkapan tempat tidur, serta kontrol temperatur ruangan.

Selain itu, penyedia fasilitas layanan kesehatan juga diwajibkan untuk memisahkan ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, usia (anak atau dewasa), dan jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).

Kriteria lainnya mencakup aspek kepadatan ruang rawat, kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, serta ketersediaan outlet oksigen. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang optimal dan nyaman.

Perpres juga mengatur hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan perawatan mereka, termasuk akses ke layanan rawat jalan eksekutif. Namun, naik kelas perawatan akan melibatkan biaya tambahan.

Pasal 51 menjelaskan bahwa peserta dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya tambahan yang dibutuhkan.

Namun demikian, ada pengecualian untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menerima manfaat layanan di ruang perawatan kelas III. Mereka tidak dapat naik kelas perawatan sesuai dengan ketentuan Perpres.

Peraturan ini juga menetapkan batas waktu bagi rumah sakit untuk menerapkan KRIS secara menyeluruh. Sesuai dengan Pasal 103B, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharuskan menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam kurun waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan standar KRIS, sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan sarana yang dimiliki.

Dengan penerapan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini, diharapkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terus meningkat, sehingga memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat.