Rumah Dinas DPR RI Dikembalikan ke Negara, Legislator Terima Tunjangan Perumahan

Seorang wartawan merekam kondisi rumah di Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.)

Jakarta, tiradar.id – Mulai periode 2024-2029, Anggota DPR RI tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas yang selama ini diberikan sebagai tempat tinggal mereka selama bertugas. Sebagai gantinya, para legislator akan mendapatkan tunjangan perumahan selama lima tahun ke depan.

Besaran tunjangan tersebut bisa mencapai lebih dari Rp70 juta per bulan, sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar.

Rumah dinas yang sebelumnya digunakan oleh para wakil rakyat tersebut akan dikembalikan kepada negara. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang membahas nasib aset rumah dinas yang akan dikelola oleh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Baca Juga:  Sebanyak 915 Perusahaan Pinjol dan Entitas Keuangan Berhasil Dibekukan OJK

Menurut Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu, Tedy Syandriadi, pembahasan mengenai pengelolaan aset rumah dinas masih berlangsung di DJKN.

Sementara itu, Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Candra Giri Artanto, menambahkan bahwa LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR jika diberi tugas tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum dapat memberikan rincian terkait rencana pengelolaan lebih lanjut terhadap aset tersebut.