Jakarta, tiradar.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal dalam rentang waktu 1 Januari hingga 31 Mei 2024.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa dari total entitas tersebut, 19 di antaranya merupakan investasi ilegal, sementara 896 lainnya adalah pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaduan terhadap entitas ilegal yang kami terima mencapai 7.560 pengaduan, yang terdiri dari 7.194 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 366 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.
Selain menghentikan entitas ilegal, OJK juga aktif dalam melayani konsumen. Hingga akhir Mei 2024, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 dari industri financial technology, 2.529 dari industri perusahaan pembiayaan, 547 dari industri perusahaan asuransi, dan sisanya terkait layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya. OJK berhasil menyelesaikan 77,83 persen dari pengaduan yang diterima.
Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Selain memberantas entitas ilegal, OJK juga melakukan penegakan hukum untuk melindungi konsumen. Dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2024, OJK memberikan sanksi berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.
Selain itu, 67 PUJK juga melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan, dengan total penggantian mencapai Rp68.461.264.185.
Komitmen OJK dalam memberantas kegiatan ilegal dan melindungi konsumen terus berlanjut. Dengan langkah-langkah yang telah diambil, diharapkan lingkungan keuangan Indonesia dapat semakin terjaga dari ancaman aktivitas ilegal dan konsumen dapat merasa lebih aman dalam bertransaksi keuangan.


