Menko PMK Muhadjir: Kecurangan Terkait PPDB Zonasi Bukan Salah Sistemnya

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy seusai menutup Seminar National Cooperative Summit 2023 di SMA Muhammadiyah 1 Kota Yogyakarta, Sabtu (22/7/2023). ANTARA/Luqman Hakim.

Jakarta, tiradar.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa kecurangan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB sistem zonasi bukan disebabkan oleh kesalahan sistem.

Seperti dikutip dari laman Antaranews, Minggu (23/7/2023) Muhadjir menyatakan bawah Kecurangan numpang kartu keluarga (KK) bukan karena sistemnya yang salah, tapi karena pengawasannya yang tidak berjalan dengan baik, hal tersebut disampaikan setelah dirinya menutup Seminar National Cooperative Summit 2023 di SMA Muhammadiyah 1 Kota Yogyakarta, Sabtu kemarin.

Menurut Muhadjir, untuk mencegah kecurangan, pemerintah daerah harus mengantisipasi dengan merencanakan dan memetakan jumlah kursi di sekolah negeri enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Ia mencontohkan bahwa jumlah kursi untuk PPDB SMP mendatang seharusnya sudah dapat dihitung berdasarkan jumlah siswa yang saat ini duduk di bangku kelas 6 SD di zona setempat.

Baca Juga:  Tidak Hanya di Sekolah, Pemkot Tasikmalaya Tekankan Pendidikan Agama di Rumah

Muhadjir berpendapat bahwa sistem zonasi lebih baik daripada kembali ke sistem lama yang menyebabkan banyak masalah seperti pemalsuan nilai dan jual beli kursi. Menurutnya, sistem zonasi mencegah kompetisi bebas di mana keuntungan ditentukan oleh uang, kecerdasan, atau jabatan. Sebelumnya, banyak wakil rakyat yang mendapatkan kuota, kursi, dan hak untuk memasukkan siapa pun ke sekolah favorit.

Lebih lanjut, Muhadjir mengungkapkan bahwa pemberlakuan sistem zonasi bertujuan untuk mengatasi masalah “kastanisasi” sekolah negeri di mana beberapa sekolah sangat diminati sementara yang lain kurang mendapatkan perhatian. Dia menyebut bahwa kebijakan ini juga mengupayakan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Pramuka Harus Jadi Agen Pembangunan di Masyarakat

Muhadjir menegaskan bahwa keputusan untuk menerapkan sistem zonasi bukanlah keputusan pemerintah secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil kajian Balitbang Kemendikbud dan rekomendasi dari ombudsman. Ia menyatakan bahwa jika ada sebagian pihak yang menganggap perlu mengevaluasi atau mengganti kebijakan zonasi, hal tersebut boleh dilakukan, selama melalui prosedur yang benar.

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Menko Muhadjir: Kecurangan PPDB zonasi bukan kesalahan sistemnya