Jakarta, tiradar.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya. Hasto menyatakan dirinya akan tetap taat pada hukum dan menghadapi kasus ini dengan kepala tegak serta senyuman.
“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto dalam pernyataan resminya di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Hasto menyadari sejak awal bahwa mengkritisi demokrasi membawa risiko yang tidak kecil. Ia menegaskan bahwa perjuangan terhadap cita-cita dan nilai-nilai partai adalah prioritas yang akan terus diperjuangkan meski menghadapi berbagai tantangan.
Dalam keterangannya, Hasto juga menyinggung penggunaan sumber daya negara yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Ia mengingatkan seluruh kader PDI Perjuangan untuk tetap kuat dan tidak menyerah dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan, baik formal maupun non-formal.
“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Jika ada upaya intimidasi dalam bentuk apa pun, kami siap menghadapi risiko terburuk,” tegas Hasto.
Kasus Hukum yang Menjerat Hasto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Kasus tersebut terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga dijadikan tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Harun Masiku sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Kasus ini berkaitan dengan upaya penetapan dirinya sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Namun, Harun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Kasus ini juga menyeret nama Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022, yang telah lebih dahulu terlibat dalam perkara tersebut.
PDI Perjuangan menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membela Hasto dalam kasus ini. Penetapan Hasto sebagai tersangka dinilai sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pemilu di Indonesia.