Jakarta, tiradar.id – Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial RBS atau RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.
“Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengonfirmasi bahwa RBS sedang kami periksa,” ujarnya di Jakarta pada hari Senin.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima somasi dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan tidak dilakukan atas desakan pihak manapun, tetapi semata-mata untuk kepentingan penyidikan.
“Kami memeriksa seseorang bukan karena desakan siapa pun, melainkan semata-mata untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan resmi mengenai pemeriksaan terhadap RBS dan perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian mencapai Rp271 triliun.
“Dijadwalkan akan ada rilis pukul 2 siang,” katanya.
Dalam perkara ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk SW alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka lainnya adalah HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, ada juga tersangka lain seperti BY mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN yang merupakan pemilik sah dari CV VIP dan PT MCN; AA sebagai Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.
Dua tersangka yang menarik perhatian publik adalah Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dengan inisial TT.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik harus segera menetapkan RBS alias RBT sebagai tersangka dan menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“RBS diduga sebagai aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi,” ujar Boyamin.
Sumber: ANTARA


