KLH Temukan Ketidaksesuaian Luasan Agrowisata di Kawasan Puncak yang Berdampak pada Lingkungan

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan (tengah) ditemui wartawan usai inspeksi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025). ANTARA/Prisca Triferna/aa.

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan bahwa luas agrowisata di kawasan Puncak, Jawa Barat, tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Ketidaksesuaian ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat arahan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan verifikasi lapangan di wilayah hulu DAS Ciliwung. Inspeksi ini dilakukan beberapa hari sebelum terjadi banjir besar di Jakarta dan Bekasi.

Dalam verifikasi lapangan, KLH menemukan adanya perbedaan signifikan antara luas agrowisata yang tertera dalam dokumen lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan. “Awalnya, luas agrowisata hanya tercatat 16 ribu hektare, tetapi saat ini ditemukan mencapai 35 ribu hektare,” ungkap Rizal.

Baca Juga:  Banjir Melanda Jember, BPBD Catat Ratusan Rumah Terendam

Ia menambahkan bahwa ketidaksesuaian ini mengindikasikan dokumen lingkungan yang tidak lagi relevan. “Ketika dokumen lingkungan tidak sesuai, dampak terhadap ekosistem pasti signifikan,” ujarnya.

Potensi Sanksi dan Pemulihan Lingkungan

KLH sedang mendalami dugaan pelanggaran hukum terkait perluasan agrowisata ini. Jika terbukti melanggar regulasi, pihak pengelola dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Selain itu, mereka juga berpotensi diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara serta membiayai pemulihan lingkungan yang terdampak.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke empat lokasi di kawasan Puncak. Lokasi tersebut dikelola oleh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar, serta Eiger Adventure Land.

Baca Juga:  Memperingati Hari Bumi 22 April 2025, Sejarah dan Tujuan untuk Masa Depan yang Lestari

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KLH memasang papan pengawasan lingkungan di beberapa titik. Langkah ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran lingkungan akibat pembangunan di wilayah hulu DAS Ciliwung yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di hilir, termasuk di Jakarta dan Bekasi.

KLH menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan bahwa setiap aktivitas di kawasan Puncak sesuai dengan regulasi lingkungan demi menjaga keseimbangan ekosistem.