KPK Dalami Isi Ponsel Hasto Kristiyanto Terkait Pencarian Harun Masiku

Jakarta, tiradar.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mendalami isi telepon seluler milik Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari upaya pencarian buron KPK, Harun Masiku. Langkah ini diambil setelah Hasto diperiksa oleh KPK pada Senin, 10 Juni 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan mendalami informasi yang terdapat dalam alat komunikasi yang disita dari Hasto. “Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Pengembangan Penyidikan

Budi menyatakan tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai temuan spesifik dalam ponsel milik Hasto. Namun, dia menegaskan bahwa KPK tidak pernah berhenti mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk terkait pencarian Harun Masiku. “Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO pada perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” tegasnya.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, selain menyita ponsel, penyidik KPK juga mengambil buku catatan milik Hasto. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan petunjuk tambahan dalam pencarian Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020.

Kasus Dugaan Suap

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Dalam kasus ini, Harun diduga berupaya menyuap anggota KPU agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku terus mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini juga menyeret nama anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, yang telah divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Prosedur Sesuai Hukum

Tindakan penyitaan ponsel Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK menegaskan bahwa semua langkah yang diambil dalam proses penyidikan ini didasarkan pada aturan dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan keabsahan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini.

KPK akan terus bekerja keras dan berupaya maksimal untuk menemukan Harun Masiku dan menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah tersebut.