Jakarta, tiradar.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah kabar yang beredar mengenai keterlibatan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang diduga menelepon Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghalangi penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Setyo menegaskan bahwa ia tidak pernah mendengar kabar tersebut.
“Justru saya tidak mendengar soal kabar itu, sampai dengan kemarin saya hanya mendengarkan laporan dan membaca berita bahwa sekian-sekian itu datang, kemudian ada pemeriksaan, setelah itu saya baca-baca lagi berita-berita saja,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (13/1).
Setyo menekankan bahwa di KPK tidak ada intervensi telepon yang dimaksud dalam kabar tersebut dan menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak yang menyebarkan kabar tersebut.
“Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih enggak, dari sini enggak ada,” tambah Setyo.
Bantahan yang sama juga datang dari Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan kabar tersebut. Menurutnya, Megawati tidak melakukan panggilan kepada Prabowo terkait penahanan Hasto.
“Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati),” ungkap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Meskipun banyak pihak yang bertanya soal kabar tersebut, Dasco menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, proses hukum terkait penegakan hukum tetap sepenuhnya berada di tangan KPK.
“Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK memberikan penjelasan terkait status Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa Hasto belum ditahan karena masih ada saksi-saksi yang perlu diperiksa, termasuk mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa.
Hasto Kristiyanto sendiri telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam pada Senin, 13 Januari 2024, dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.
Kasus yang melibatkan Hasto ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus Harun Masiku, di mana Hasto ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru pada Selasa, 24 Desember 2024.
Sumber: ANTARA