Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tim kerja pemerintah masih fokus dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa hingga saat ini KPK belum mengirimkan tim untuk bertemu langsung dengan Paulus Tannos karena masih berkonsentrasi pada proses ekstradisi. “Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena dari pihak Indonesia, termasuk KPK, saat ini masih berusaha untuk memenuhi persyaratan yang diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1).
Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK tetap menjalin komunikasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Namun, secara formal, proses ekstradisi tersebut dilakukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Divisi Hubungan Internasional Polri. “KPK juga memiliki hubungan baik dengan CPIB di Singapura. Tentunya ada komunikasi informal yang dilakukan, tetapi secara formil, administrasi tersebut diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum,” tambahnya.
Paulus Tannos telah berstatus buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 atas kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Ia berhasil ditangkap di Singapura oleh CPIB setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengajukan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura.
Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos telah ditangkap pada 17 Januari 2025. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mengupayakan ekstradisinya agar dapat diadili di tanah air.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi berkas ekstradisi, sehingga batas akhir pengajuan dokumen tersebut adalah 3 Maret 2025. “Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/1).
Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan dilengkapi, pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura. Supratman menekankan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur dalam persidangan di Singapura karena setelah putusan pengadilan tingkat pertama, masih terdapat kemungkinan proses banding.
Meski demikian, ia tetap optimistis bahwa permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia akan berjalan lancar. Pemerintah Indonesia, melalui koordinasi antara Kemenkum HAM, KPK, Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri, terus berupaya mempercepat pelaksanaan ekstradisi.
“Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” pungkas Supratman.


