Jakarta, tiradar.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2). Pemeriksaan ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dalam proses tersebut.
Praperadilan Ditolak Pengadilan
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya. Hakim mengabulkan eksepsi dari pihak termohon, yakni KPK, dan menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto dalam putusannya.
Keterkaitan dengan Kasus Harun Masiku
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku. Pada 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus tersebut, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Berdasarkan penyelidikan KPK, suap tersebut terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat, yang diberikan dalam periode 16-23 Desember 2019. Suap tersebut bertujuan untuk memastikan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dugaan Perintangan Penyidikan
Selain menjadi tersangka dalam kasus suap, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dugaan ini semakin memperkuat keterlibatan Hasto dalam kasus yang sudah berjalan sejak 2019 tersebut.
Dengan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK, publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dihadapi oleh Hasto Kristiyanto. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.


