Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan intervensi yang menyebabkan buronan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa Hasto diduga telah memberikan instruksi untuk menghilangkan jejak komunikasi terkait pelarian Harun Masiku, sehingga menghambat proses penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Menurut Setyo, pada 8 Januari 2020, KPK tengah melakukan OTT terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap tersebut, dengan salah satu target operasi adalah Harun Masiku. Namun, Hasto memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. Akibat perintah ini, Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan dan hingga kini masih berstatus buronan.
Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali diduga menginstruksikan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaannya. Ponsel tersebut diduga berisi informasi penting terkait keberadaan Harun Masiku dan keterlibatan pihak lain dalam pelariannya. Tindakan ini semakin memperkuat dugaan KPK bahwa Hasto berupaya merintangi penyidikan.
Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan sejumlah orang yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan sebenarnya saat dipanggil oleh penyidik. Dugaan kuat bahwa tindakan ini bertujuan untuk menghambat serta memperlambat jalannya penyidikan kasus suap yang sedang berlangsung.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Pada Kamis, 20 Februari 2025, KPK resmi menahan Hasto untuk kepentingan penyidikan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Hasto akan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang terlibat dalam pelarian Harun Masiku serta upaya sistematis menghambat penegakan hukum.


