Mantan Ketua KPK: Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor, Pasal Dinilai Ambigu

Jakarta, tiradar.id Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, mengungkapkan bahwa penjual pecel lele yang berjualan di trotoar secara teknis bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pernyataan mengejutkan ini disampaikan dalam sidang uji materiil UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/6/2025).

Menurut Chandra, hal ini bisa terjadi karena ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor masih mengandung ambiguitas dan ketidakjelasan rumusan hukum, sehingga berpotensi digunakan secara berlebihan.

“Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra saat memberikan keterangan sebagai ahli di Ruang Sidang Pleno MK, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dapat dikenai hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 memuat ancaman hukuman terhadap setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimilikinya, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara. Ancaman hukuman dalam pasal ini berkisar antara 1 hingga 20 tahun penjara, dan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Desak Penghapusan dan Revisi Pasal

Chandra menilai bahwa ketidakjelasan dalam rumusan pasal tersebut bertentangan dengan asas lex certa (kejelasan norma) dan lex stricta (pembatasan yang tegas dalam hukum pidana). Ia juga menyoroti penggunaan frasa “setiap orang” dalam Pasal 3, yang menurutnya bisa menyalahi esensi korupsi itu sendiri.

“Tidak semua orang punya kekuasaan yang cenderung korup. Kalau frasa ‘setiap orang’ dipertahankan, ini membuka peluang penyalahgunaan,” ujarnya.

Karena itu, Chandra mengusulkan agar Pasal 2 Ayat (1) dihapuskan sepenuhnya, sedangkan Pasal 3 direvisi dengan mengganti frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara”, sesuai dengan Article 19 dari Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).

Ia juga mengusulkan agar frasa “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara” dalam pasal tersebut dihilangkan, untuk menghindari multitafsir dan penafsiran yang terlalu luas terhadap tindak pidana korupsi.

Pernyataan Chandra Hamzah ini menjadi sorotan dalam diskusi hukum pidana Indonesia, terutama terkait perlunya reformasi regulasi agar lebih tepat sasaran dan adil dalam memberantas korupsi.