Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Syahrul Yasin Limpo menandatangani surat perpanjangan penahanan tahap ke tiga atas kasus dugaan korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Foto: Antara/Fakhri Hermansyah/nym)

Jakarta, tiradar.id – Menteri Pertanian periode 2019—2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020—2023.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis menyatakan, “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.”

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan alternatif pertama dari penuntut umum.

SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) dengan subsider 2 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, yaitu SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, SYL bersama keluarga dan koleganya telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan adalah SYL yang telah berusia lanjut, yaitu 69 tahun, belum pernah dihukum, dan telah memberikan kontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19.

Selain itu, SYL mendapatkan banyak penghargaan dari pemerintah atas hasil kerjanya, bersikap sopan di persidangan, dan bersama keluarga telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi.

SYL menjadi terdakwa karena diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Kedua pejabat tersebut merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.