Jakarta, tiradar.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, telah disebutkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai sudah final.
“Seluruh pertimbangan sudah dianggap lengkap dan kasasi itu telah dianggap final,” demikian dikatakan oleh Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, pada hari Rabu (9/8/2023).
Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh kejaksaan atau pemerintah setelah putusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Jika negara diizinkan untuk melaksanakan upaya hukum, kami akan melakukannya, namun dalam sistem hukum kami, setelah kasasi dalam hukum pidana, jaksa atau pemerintah tidak diizinkan untuk melakukan PK (peninjauan kembali), hanya terpidana yang memiliki izin untuk PK,” ujar Mahfud seperti yang dimuat di laman Antaranews.com
Mahfud melanjutkan bahwa pengajuan PK oleh terpidana harus memiliki novum atau bukti yang belum pernah diajukan sebelumnya dalam persidangan.
“Novum tersebut bukanlah peristiwa baru setelah diadili, oleh karena itu mari kita terima agar masyarakat tetap tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” demikian diungkapkan oleh Mahfud.
Menko Polhukam meminta semua pihak untuk mengawasi putusan MA tersebut agar tidak ada manipulasi hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami berharap tidak akan ada lagi tindakan yang meragukan, kemudian pengajuan PK, dan kemudian pengurangan hukuman lagi, yang pada akhirnya mengarah pada remisi. Kemungkinan ini tidak dapat diabaikan,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak akan berlaku bagi terpidana penjara seumur hidup.
Pemberian remisi, menurut Mahfud, selalu tergantung pada persentase, yang pada gilirannya bergantung pada angka atau durasi masa hukuman yang tidak berlaku pada hukuman seumur hidup.
“Karena itu, jangan lagi mencari cara untuk mengubahnya dengan taktik tertentu agar menjadi angka. Jika angka tersebut dapat dikurangi setiap tahun, namun dalam kasus hukuman seumur hidup dan hukuman mati, remisi tidak diberlakukan,” katanya.
Namun demikian, Mahfud mengatakan bahwa pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih mungkin dilakukan melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahan.
“Terpidana harus mengakui kesalahan mereka. Jika mereka mengakui kesalahan dan meminta grasi, itu mungkin. Namun, jika mereka tidak mengakui kesalahan, permohonan grasi tidak akan diterima. Tidak masalah jika mereka mengakui kesalahan dan meminta grasi,” jelas Mahfud.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjadi pidana penjara seumur hidup dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, menegaskan bahwa putusan MA terkait permohonan kasasi Ferdy Sambo tidak mendapat campur tangan dari pihak manapun.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Mahfud MD sebut putusan MA terkait kasasi Sambo sudah final

